Karnasnews – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi sudah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan tak lagi melibatkannya dalam rapat KPK, namun Endar bersikukuh masih bertugas di KPK. .
Endar kukuh karena berdasarkan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke KPK bernomor B/2775/IV.KEP/2023 tanggal 3 April 2023, masa dinas-tugasnya masih untuk diperpanjang di KPK.
Rumur berkembang, Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri disebut sudah tidak menginginkannya lagi. Bahkan, Endar menyatakan tak menaruh dendam dengan Ronald Worotikan yang menggantikannya di KPK.
“Ya kalau saya mendasari surat tugas Kapolri, saya masih bertugas di KPK, dan saya masih punya akses masuk, masih bisa akses beberapa hari juga masih bisa,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Namun, alumnus Akpol 1994 itu mengakui, tak lagi dilibatkan dalam kegiatan rapat operasional di KPK. Rapat yang mesti dilakoninya hari ini pun, terpaksa dibatalkan menyusul diputuskannya pemberhentian.
“Memang saya tidak dilibatkan dalam hal-hal tertentu, rapat. Hari ini ada rapat yang sudah dijadwalkan beberapa hari yang lalu, yang saya juga diundang ternyata ter-cancel, undagan sudah dialihkan ke plt yang baru,” imbuhnya.
Terkait penggantinya, Endar yakin Ronald yang berlatar belakang jaksa penuntut umum (JPU) hanya anak buah yang menjalankan perintah atasan.
“Kalau plt sudah ketemu saya, sudah menyampaikan, ya saya menyadari yang bersangkutan juga menerima perintah, ya saya tidak ada urusannya dengan plt, saya ranah yang berbeda, kita jalan masing-masing,” ujarnya.
Diketahui, KPK disebut tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar. Padahal, penugasan Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023. Sedangkan Kapolri sudah menyampaikan penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK.
Kapolri menegaskan, Polri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel pilihan untuk berdinas-tugas di KPK. Atas pemberhentian ini, Endar mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (4/4/2023).
Endar mensinyalir, pemberhentiannya diwarnai dugaan pelanggaran kode etik. Endar disebut-sebut sebagai penyidik yang menolak menaikkan status penyelidikan Formula E ke penyidikan. Kasus itu disebut untuk menjerat Anies Baswedan.
Kaget Dipecat dari KPK
Endar juga merasa kaget ketika dicopot dari jabatannya. Dia mengaku tak menahu alasan pencopotan yang mendadak itu. Dia juga merasa tak siap dicopot, karena terkesan dadakan dan janggal.
“Ya setahu saya hari itu kan hari Kamis ya, hari Kamis malam itu saya dihubungi sama Korspri, bahwa saya besok pagi dipanggil oleh pimpinan,” katanya.
Endar mengaku belum tahu tujuan pemanggilan itu. Dia bahkan mengira hanya pemanggilan biasa oleh pimpinan, sehingga tak ada persiapan khusus. “Ya saya tidak tahu waktu itu dalam rangka apa, ya saya pagi datang ke kantor seperti biasa,” ujar Endar.
Setelah tahu pemanggilan itu ternyata berupa pemberhentiannya dari KPK, dia pun merasa kaget. Keputusan pemberhentian itu pun sudah diteken para pimpinan KPK.
“Ternyata jam 11 saya diundang ke salah satu ruang rapat di lantai 15 pimpinan, baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan),” terangnya.
Saat itu, Endar cuma berhadapan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sedangkan pimpinan KPK lainnya tak terlihat. “Yang hadir cuma Pak Ghufron,” kata Endar.
Hingga kini, Endar belum mengetahui siapa saja Pimpinan KPK yang menyetujui pendepakannya. Karena itu, Endar melaporkan pencopotannya ke Dewas KPK. Tujuannya untuk mendapat jawaban atas dugaan pencopotannya yang diwarnai dugaan pelanggaran etik.
Guna memperkuat laporannya ke Dewas, Endar melampirkan dokumen pendukung, di antaranya surat dari Kapolri soal perpanjangan penugasannya di KPK, salinan SKET pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan surat penghadapan dari KPK ke Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kode etiknya ada beberapa hal ada sinergi, akuntabilitas, profesionalitas. Banyak yang akan kita lempar ke Dewas,” sebutnya Endar.
Endar berharap, pimpinan KPK dapat berpikir jernih dan berpikir matang sebelum bertindak mengambil keputusan. “Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini,” ujar Endar.
Discussion about this post