Karnasnews – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya berinisial AH menganiaya mahasiswa.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disanksi penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob. Selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Hadi, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat polri di dalam etika berkepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
Menurutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya AH melakukan tindakan kriminal terhadap seorang mahasiswa.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik polri,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AH sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Tak hanya itu, terhadap AH juga telah dilakukan penahanan.
AH diketahui sebagai anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Penetapan status tersangka terhadap AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reskrimum Polda Sumut.***
Discussion about this post