Karnasnews – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AH sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Tak hanya itu, terhadap AH juga telah dilakukan penahanan.
AH diketahui sebagai anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Penetapan status tersangka terhadap AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral, dengan menetapkan inisial AH sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
“Sedangkan satu laporan lagi atas nama pelapornya AH, itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya didampingi Irwasda Kombes Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Dudung.
Menurutnya, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. “Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Sumaryono menerangkan, awalnya pada Rabu (21/12/2022), pelaku AH bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia, Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
“Kemudian, pada Kamis (22/12/2022), korban mendatangi rumah pelaku di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin Hasibuan, pejabat KBO Ditres Narkoba Polda Sumut,” terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban, bukan tindak pidana,” sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
“Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita, terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujarnya.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan karena korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
“Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya. ***
Discussion about this post